Landasan
Dasar Hukum
Dengan berlakunya Undang-undang No.23 Th.2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peratuan pemerintah No.14 tahun 2014 mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut.
Lahirlah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dinyatakan sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bersifat mandiri dan bertugas untuk melakukan pengelolaan Zakat.
Lahirlah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dinyatakan sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bersifat mandiri dan bertugas untuk melakukan pengelolaan Zakat.
Pelantikan Baznas kota Pekalongan Periode 2022-2027
Pimpinan BAZNAS Kota Pekalongan Periode 2022-2027 telah ditetapkan dengan SK WALIKOTA Nomor 451/009 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Pekalongan Periode 2022-2027 dan telah dilakukan pelantikan oleh walikota Pekalongan H. Afzan Arslan Djunaid, SE pada tanggal 15 Februari 2022 bersama Wakil Walikota H.Salahudin, STP
Program Utama
baznas kota pekalongan
Pekalongan Sejahtera
Bantuan Fakir,Miskin,Yatim & Jompo
Bantuan Dai,Ustadz,Guru
Bantuan Mesjid ,Musholla
Amil & Ibnu Sabil
Kurban Idul adha
Pekalongan Pintar
Beasiswa SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/Ma
Bantuan Kuliah
Hutang Pendidikan
Pelatihan Keterampilan
Buku Pendidikan
Pekalongan Sejahtera
Alat Kesehatan
Biaya Pengobatan
Hutang Pengobatan
Bantuan Sanitasi
Rumah Sehat
Bantuan Bencana
Pekalongan Produktif
Bantuan Modal Usaha
Bantuan Alat Usaha
Tren
Penerimaan dan Penyaluran ZIS
Baznas Kota Pekalongan
Baznas Kota Pekalongan
No Rekening
BAZNAS Kota Pekalongan
ZAKAT
Nomor rekening 103-7100-701
Bank Syariyah Indonesia(BSI)
an.BAZNAS Kota Pekalongan
an.BAZNAS Kota Pekalongan
Nomor Rekening 200-7112-079
Bank Jateng
an.BAZNAS Kota Pekalongan
an.BAZNAS Kota Pekalongan
INFAQ DAN SODAQOH
Nomor rekening 103-7100-745
Bank Syariyah Indonesia (BSI)
an.BAZNAS Kota Pekalongan
Nomor Rekening 200-7112-087
Bank Jateng
an.BAZNAS Kota Pekalongan
an.BAZNAS Kota Pekalongan