Cara Mudah Tunaikan Zakat, infaq, dan Shodaqah
Kehadiran era digital di masa teknologi 4.0 memungkinkan setiap manusia untuk melakukan segala hal melalui gawainya, baik itu smartphone ataupun laptop. Sejak adanya pandemi Covid-19, terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat yang cenderung beralih ke sektor digital. Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif bagi zakat digital untuk meningkatkan presentase penghimpunan zakat, sekaligus menjadi tantangan dalam pendistribusian dana zakat mengingat dampak Covid-19 menyasar ke semua kalangan kelas masyarakat, termasuk kaum muzakki
Sosialisasi mengenai zakat digital sangat diperlukan untuk mengetuk sanubari masyarakat bahwa betapa besarnya peran zakat terhadap kelangsungan dan kemaslahatan kemanusiaan.
Dalam Islam, zakat merupakan suatu kewajiban bagi yang memenuhi syarat untuk membayar zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan teknologi 4.0, BAZNAS menciptakan program pembayaran zakat secara digital melalui beberapa situs e-commerce yang ada di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Indonesia untuk membayar zakat. Semakin mudah pembayaran zakat, maka akan semakin banyak kemungkinan muzaki yang membayar zakat dan membuat peningkatan penerimaan zakat yang cukup signifikan. Peningkatan penerimaan zakat akan turut membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia yang saat ini menurun akibat pandemi Covid-19 dan membantu meminimalisir tingkat kemiskinan di Indonesia.
Mari tingkatkan ZIS kita melalui BAZNAS KOTA PEKALONGAN
Harta Yang Wajib Dizakati dan Ketentuannya
zakat adalah perkara wajib bagi umat muslim. Meskipun demikian, ada sejumlah kriteria untuk menentukan apakah orang tersebut dikenakan wajib zakat atau tidak. Islam telah menetapkan nisab sebagai ukuran kekayaan seseorang. Orang yang telah mencapai nisab, wajib hukumnya mengeluarkan zakat. Syarat nisab ada dua, yakni harta tersebut di luar kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, papan, dan harta telah berjalan selama satu tahun.
Zakat sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis, yakni zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, investasi, profesi, tabungan, rikaz, dan fitrah. Adapun orang yang berhak mendapatkan zakat,mari kita belajar bersama untuk meningkatkan pengetahuan tentang zakat.
Rapat Koordinasi Baznas bersama Setda Kota Pekalongan
Pembangunan di Kota Pekalongan harus berkelanjutan untuk keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, kualitas lingkungan hidup, pembangunan yang menjamin keadilan, dan terlaksananya tata kelola dengan baik.
berangkat dari itulah semua elemen harus berstau padu untuk mewujudkannya. dan BAZNAS akan berkomitmen untuk itu.
kegiatan rakord tersebut berlangsung Rabu, 21 Desember 2022 pukul 08.00 hingga selesai bertempat di ruang BUKETAN SETDA KOTA PEKALONGAN Jl. Mataram no 1 Pekalongan
Pesona Baznas Kota Pekalongan
Mencoba selangkah lebih maju dan padu dengan masyarakat
ZIS Bulan November 2022
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
ZIS dari para ASN Kota Pekalongan bulan November 2022 kami sampaikan dengan harapan akan meningkatkan pengumpulan dan penguatan sinergi antara BAZNAS sebagai pengelola dan ASN sebagai Muzakki dan Munfiq
semoga Barokah untuk kita semua.
BAZNAS Lembaga Resmi Pengelola ZIS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Pekalongan Produktif
Problem kemiskinan di Indonesia memerlukan perhatian yang serius. Berbagai Usaha untuk mencari solusi dari problem di atas terus dilakukan oleh Pemerintah, sebagai lembaga utama dalam menyejahterakan umat, BAZNAS Kota Pekalongan ikut berperan serta dengan program unggulannya yang bernama PEKALONGAN PRODUKTIF, salah satu bentuknya dengan pelatihan wirausaha dan pemberian bantuan angkringan. harapannya bisa memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. dan akan semakin banyak muzakki yang menyalurkan zakat infaqnya ke BAZNAS untuk masyarakat Kota Pekalongan.
Baznas Kota Pekalongan siap menerima dan menyalurkan zakat anda
Dalam ajaran agama Islam, dijelaskan bahwa membayar zakat, termasuk zakat penghasilan merupakan salah satu upaya dalam membersihkan harta. Pasalnya, diketahui juga melalui ajaran agama Islam bahwa di setiap harta yang dimiliki, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya.