Penyusunan RKAT, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disebut RKAT adalah naskah yang memuat program kerja dan anggaran kegiatan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk periode waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS, Ketua BAZNAS Provinsi, atau Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota.