Kehadiran era digital di masa teknologi 4.0 memungkinkan setiap manusia untuk melakukan segala hal melalui gawainya, baik itu smartphone ataupun laptop. Sejak adanya pandemi Covid-19, terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat yang cenderung beralih ke sektor digital. Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif bagi zakat digital untuk meningkatkan presentase penghimpunan zakat, sekaligus menjadi tantangan dalam pendistribusian dana zakat mengingat dampak Covid-19 menyasar ke semua kalangan kelas masyarakat, termasuk kaum muzakki
Sosialisasi mengenai zakat digital sangat diperlukan untuk mengetuk sanubari masyarakat bahwa betapa besarnya peran zakat terhadap kelangsungan dan kemaslahatan kemanusiaan.
Dalam Islam, zakat merupakan suatu kewajiban bagi yang memenuhi syarat untuk membayar zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan teknologi 4.0, BAZNAS menciptakan program pembayaran zakat secara digital melalui beberapa situs e-commerce yang ada di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Indonesia untuk membayar zakat. Semakin mudah pembayaran zakat, maka akan semakin banyak kemungkinan muzaki yang membayar zakat dan membuat peningkatan penerimaan zakat yang cukup signifikan. Peningkatan penerimaan zakat akan turut membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia yang saat ini menurun akibat pandemi Covid-19 dan membantu meminimalisir tingkat kemiskinan di Indonesia.
Mari tingkatkan ZIS kita melalui BAZNAS KOTA PEKALONGAN