zakat adalah perkara wajib bagi umat muslim. Meskipun demikian, ada sejumlah kriteria untuk menentukan apakah orang tersebut dikenakan wajib zakat atau tidak. Islam telah menetapkan nisab sebagai ukuran kekayaan seseorang. Orang yang telah mencapai nisab, wajib hukumnya mengeluarkan zakat. Syarat nisab ada dua, yakni harta tersebut di luar kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, papan, dan harta telah berjalan selama satu tahun.
Zakat sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis, yakni zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, investasi, profesi, tabungan, rikaz, dan fitrah. Adapun orang yang berhak mendapatkan zakat,mari kita belajar bersama untuk meningkatkan pengetahuan tentang zakat.