JOB DESKRIPSI KETUA DAN WAKIL
BAZNAS Kota Pekalongan
WAKIL KETUA I
a. menyusun strategi pengumpulan Zakat;
b. mengelola dan mengembangkan data Muzaki;
c. melaksanakan edukasi dan sosialisasi pengumpulan Zakat;
d. mengembangkan jaringan guna meningkatkan jumlah pengumpulan;
e. melaksanakan pengendalian pengumpulan Zakat;
f. melaksanakan pengelolaan layanan Muzaki;
g. melakukan evaluasi dalam pengelolaan pengumpulan Zakat;
h. menyusun laporan dan pertanggungjawaban pengumpulan Zakat;
i. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pengumpulan zakat di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota;
j. melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bidang pengumpulan;
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan kebijakan Rapat Pleno
b. mengelola dan mengembangkan data Muzaki;
c. melaksanakan edukasi dan sosialisasi pengumpulan Zakat;
d. mengembangkan jaringan guna meningkatkan jumlah pengumpulan;
e. melaksanakan pengendalian pengumpulan Zakat;
f. melaksanakan pengelolaan layanan Muzaki;
g. melakukan evaluasi dalam pengelolaan pengumpulan Zakat;
h. menyusun laporan dan pertanggungjawaban pengumpulan Zakat;
i. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pengumpulan zakat di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota;
j. melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bidang pengumpulan;
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan kebijakan Rapat Pleno
WAKIL KETUA II
a. menyusun strategi pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
b. mengelola dan mengembangkan data Mustahik;
c. melaksanakan dan melakukan pengendalian pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
d. melakukan evaluasi dalam pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
e. menyusun laporan dan pertanggungjawaban pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
g. melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bidang pendistribusian dan pendayagunaan;
h. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
b. mengelola dan mengembangkan data Mustahik;
c. melaksanakan dan melakukan pengendalian pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
d. melakukan evaluasi dalam pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
e. menyusun laporan dan pertanggungjawaban pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat;
g. melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bidang pendistribusian dan pendayagunaan;
h. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
WAKIL KETUA III
a. melaksanakan penyiapan penyusunan rencana strategis Pengelolaan Zakat;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. melakukan evaluasi tahunan dan 5 (lima) tahunan terhadap rencana Pengelolaan Zakat;
d. melaksanakan pengelolaan keuangan;
e. melaksanakan sistem akuntansi Zakat;
f. menyusun laporan keuangan dan laporan akuntabilitas kinerja;
g. melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bagian perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
h. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
b. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. melakukan evaluasi tahunan dan 5 (lima) tahunan terhadap rencana Pengelolaan Zakat;
d. melaksanakan pengelolaan keuangan;
e. melaksanakan sistem akuntansi Zakat;
f. menyusun laporan keuangan dan laporan akuntabilitas kinerja;
g. melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bagian perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
h. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno.
WAKIL KETUA IV
a. menyusun strategi pengelolaan Amil Zakat;
b. menyusun strategi peningkatan kualitas sumber daya Amil Zakat dan kredibilitas lembaga dengan mendapatkan sertifikasi profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS;
c. menyusun perencanaan Amil Zakat;
d. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap Amil Zakat;
e. menyusun rencana strategi komunikasi dan hubungan masyarakat;
f. melakukan pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, pengendalian, dan pelaporan aset;
g. melaksanakan pemberian rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional di provinsi atau pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi di kabupaten/kota;
h. melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bagian administrasi, sumber daya manusia, dan umum;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno
b. menyusun strategi peningkatan kualitas sumber daya Amil Zakat dan kredibilitas lembaga dengan mendapatkan sertifikasi profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS;
c. menyusun perencanaan Amil Zakat;
d. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap Amil Zakat;
e. menyusun rencana strategi komunikasi dan hubungan masyarakat;
f. melakukan pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, pengendalian, dan pelaporan aset;
g. melaksanakan pemberian rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional di provinsi atau pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi di kabupaten/kota;
h. melaksanakan administrasi dan tata usaha pada bagian administrasi, sumber daya manusia, dan umum;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan keputusan Rapat Pleno