VISI DAN MISI
BAZNAS Kota Pekalongan
Periode 2020- 2025
Misi 1
Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-Struktural yang berwenang dalam pengelolaan Zakat
Misi 2
Memaksimalkan Literasi Zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL masif dan terukur
Misi 3
Memaksimalkan pendistribusioan dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejateraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial.
Misi 4
Memperkuat kompetensi, Profesionalistme,Integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional berkelanjutan
Misi 5
Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur
Misi 6
Memperkuat sistem perencanaan Pengendalian, pelaporan pertanggungjawabang, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional.
Misi 7
Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Misi 8
Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan Zakat Nasional.
Misi 9
Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan Zakat dunia.
TATA KELOLA ZAKAT NASIONAL
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi OPtimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jederal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan USaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
TUJUAN:
Meningkatkan efektifitas dan Efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Meningkatkan efektifitas dan Efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Pengumpulan
Object dan Subject Zakat
Pendistribusian dan Pendayagunaan
Pembinaan dan Pengawasan
Sanksi Administrasi Larangan dan ketentuan Pidana
Pengelola Zakat
Pelaporan dan Pertanggung jawaban
Peran Sera Masyarakat
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Pengumpulan
ASAS:
Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian Hukum, Terintegrasi dan Akuntabilitas.